Morowali Utara, Era – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Selasa (21/7/2026). Sebanyak 11 adegan diperagakan langsung di lokasi kejadian untuk mengungkap secara rinci kronologi penembakan yang menewaskan IKSR (57).
Rekonstruksi dipimpin Kasatreskrim Polres Morowali Utara AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama Kasi Pidum Kejari Morowali Utara Ayu Wahyuni Wahab, S.H., M.H., didampingi jaksa, Kanit Pidum Polres Morowali Utara, personel Satreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Era, Linmas, serta disaksikan masyarakat setempat.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka RAS alias K (33) memperagakan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari turun dari sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari lokasi, berjalan membawa senapan angin, hingga mengambil posisi menembak dari balik pohon mangga di dekat kandang burung milik korban.
Kasatreskrim AKP Yasser Abddulah Sutomo menjelaskan, sebanyak 11 adegan diperagakan bersama pihak Kejaksaan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi. Rekonstruksi juga dihadiri istri dan anak korban serta sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarga pelaku dengan korban. Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku melepaskan satu kali tembakan yang mengenai tangan korban hingga menembus dada, menyebabkan korban terjatuh di lantai dapur rumahnya.
Usai melakukan penembakan, pelaku diketahui melarikan diri menuju sepeda motornya setelah terlebih dahulu menyembunyikan senapan angin di semak-semak. Sementara istri dan anak korban yang menyaksikan kejadian langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar setelah melihat korban bersimbah darah.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup. Tersangka sebelumnya berhasil ditangkap Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di persembunyiannya di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 23 Juni 2026. JEM/HUMAS


















