Morowali Utara, Baturube – Polsek Bungku Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita tujuh paket yang diduga sabu di dua lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026). Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons jajaran kepolisian.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert Raintama, S.I.Kom., bersama anggotanya. Berbekal informasi dari warga, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bungku Utara.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita di Desa Batu Rube. Petugas mengamankan seorang pria berinisial JA alias O (39), warga Desa Batu Rube, saat sedang berdiri di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna di saku celana sebelah kanan pelaku. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menginterogasi JA alias O. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang terduga pelaku lainnya sehingga dilakukan pengembangan pada hari yang sama.
Pengembangan tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria berinisial RA alias R (23), warga Desa Tokala Atas. Di rumah pelaku, dengan disaksikan Sekretaris Desa Tokala Atas, petugas menemukan enam paket kecil yang diduga sabu dalam plastik klip serta menyita empat unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolsek Bungku Utara, Iptu Denny Robert Raintama, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Polsek Bungku Utara berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkoba beserta barang bukti berupa tujuh paket kecil yang diduga sabu. Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini telah diamankan dan kasusnya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. JEM













