MOROWALI UTARA, KOROWOU — Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam sepekan, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku dan menyita 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total mencapai 33,66 gram.
Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi menangkap seorang pria berinisial M alias I, 44 tahun, warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari penangkapan tersebut polisi menyita 130 paket yang diduga sabu, satu timbangan digital dan satu unit telepon seluler sebagai barang bukti.
“Pada hari Selasa, 8 September, kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” ungkap Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).
Sementara itu, sepekan sebelumnya, Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah pelaku di beberapa lokasi di Kecamatan Mamosalato. Mereka masing-masing Y alias O, 46 tahun; JS alias J, 41 tahun; AA alias A, 23 tahun; YS alias Y, 21 tahun; RW alias I, 23 tahun; serta DH alias D, 37 tahun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Menurut Ahmad Sadat, pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas para pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berujung pada penangkapan para terduga pelaku.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, dalam sepekan Satresnarkoba mengamankan tujuh orang pelaku, dengan satu pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato.
“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana narkoba, satu orang pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato. Anggota kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto total sebanyak 33,66 gram,” ungkap Junaidy.
Kapolres menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Morowali Utara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Seluruh pelaku kini diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana berat hingga pidana mati. JEM









