Morowali Utara, Kolo Bawah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mamosalato. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 228,62 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan dan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, memerintahkan Satresnarkoba yang dipimpin AKP Ahmad Sadat untuk melakukan penyelidikan, Kamis (4/6/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias T (33), warga Kabupaten Banggai, pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Kapal Kayu Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Proses penangkapan pelaku sempat direkam warga dan videonya beredar luas di media sosial. Kasatresnarkoba bersama Kasihumas Polres Morowali Utara membenarkan bahwa video tersebut merupakan rekaman saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 228,62 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kardus minuman mineral merek Le Minerale yang di dalamnya terdapat lagi kardus teh pucuk.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatresnarkoba juga mengungkap bahwa sebelumnya pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial R di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 3,42 gram. AKP Ahmad Sadat menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. JEM













