Morowali Utara, Korowou – Kasus penemuan mayat yang menghebohkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis (11/6/2026), akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Morowali Utara.
Korban berinisial IKSR (57), seorang petani asal Desa Era, ditemukan meninggal dunia oleh istrinya, NPP, dengan luka tembak pada tangan kiri dan dada. Hasil penyelidikan memastikan korban merupakan korban pembunuhan.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan penyelidikan secara intensif sejak peristiwa itu terjadi.
«”Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya merupakan hasil kerja keras para penyidik kami,” ujar AKBP Reza, Kamis (26/6/2026).»
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso.
Pelaku diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Proyektil mengenai tangan kiri korban hingga menembus dada, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita saat bersembunyi di kebun milik warga.
Setelah diamankan, pelaku dibawa menuju Polres Morowali Utara. Namun, dalam perjalanan pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam dan sakit hati.
Perselisihan bermula ketika ayah pelaku, NS, hendak membeli sebidang tanah milik seseorang berinisial R di Desa Era dengan harga Rp 30 juta. Uang muka sebesar Rp 20 juta telah diserahkan, sementara sisa pembayaran akan dilunasi setelah pengurusan sertifikat tanah selesai.
Namun, transaksi tersebut dibatalkan karena pihak desa tidak mengizinkan penjualan tanah. Pelaku kemudian mendapat informasi bahwa korban IKSR menawarkan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 45 juta, sehingga memicu rasa kecewa.
Selain itu, menurut pengakuan pelaku, korban kerap melontarkan kata-kata kasar kepada ayahnya. Pelaku juga mengaku sakit hati karena pohon kelapa miliknya yang berada di dekat lahan korban diduga diracun hingga rusak.
Pelaku juga mengaku tersinggung setelah korban diduga mengatakan, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya.” Ucapan tersebut membuat pelaku semakin menyimpan dendam.
Pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.38 Wita, pelaku berangkat dari Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, menuju Desa Era. Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung menembak korban menggunakan senapan angin PCP kaliber 5,5 mm hingga korban meninggal dunia.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor, baju lengan panjang warna biru, jaket hitam, proyektil senapan angin, serta satu pucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 mm.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. JEM/HUMAS













