SILTAP Kades Belum Cair, DPRD Gelar RDP

banner 468x60

Morowali Utara, Kolonodale – Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti surat DPC PAPDESI terkait kondisi keuangan daerah yang berdampak pada Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya belum terbayarnya penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa, digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Morowali Utara, Senin (30/3/2026) pukul 14.00 WITA hingga selesai.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, SE, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, di antaranya Fanny Mistika Tampake, M.Kom, Moh. Jafar, Nur Islam Hidayat, SH, Usman Ukas, SE, Ahliddin Haddade, Ince Mochamad Arief Ibrahim, SH, I Made Karsana, Arman Purnama Marunduh, dan Esrom Soromi.

banner 336x280

Selain anggota legislatif, rapat juga dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah, yakni Sekretaris Daerah Musda Guntur, Kepala Badan Pendapatan Daerah Agung S. Ponga, Kepala Bagian Hukum Betsi Pomalawo, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Carles N. Toha, Kabid Perbendaharaan Meity, serta perwakilan PAPDESI Ferdinan Moenggo dan Yongki Lapasila selaku perwakilan kepala desa.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas kondisi keuangan daerah yang berdampak pada keterlambatan pembayaran SILTAP dan tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa. Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kondisi fiskal daerah yang mempengaruhi proses pencairan ADD.

Menindaklanjuti berbagai masukan dan pendapat dari peserta rapat, Pemerintah Daerah menyatakan telah mengupayakan percepatan proses pencairan SILTAP, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang belum terbayarkan.

Pemerintah Daerah juga menyampaikan bahwa pembayaran SILTAP dan tunjangan untuk bulan Januari dan Februari 2026 direncanakan akan diakomodir pada tanggal 31 Maret 2026, sehingga diharapkan dapat segera diterima oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Selain itu, Pemerintah Daerah meminta agar setiap desa segera melengkapi persyaratan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) guna mempercepat proses penerbitan SP2D untuk pembayaran bulan berikutnya.

Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama sebagai bahan tindak lanjut pada pertemuan selanjutnya, sekaligus menjadi komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan perwakilan desa dalam menyelesaikan permasalahan keterlambatan pembayaran hak Kepala Desa dan Perangkat Desa. JEM

banner 336x280