Kondisi Operasional Terbatas, GNI Sesuaikan Jumlah Tenaga Kerja

MOROWALI UTARA, BUNTA – PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) mengumumkan penyesuaian tenaga kerja yang diperkirakan berdampak terhadap sekitar 1.900 karyawan. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah terakhir perusahaan untuk menjaga keberlangsungan operasional di tengah kondisi keuangan yang berat.

Dalam keterangan resmi tertanggal 6 Agustus 2026, perusahaan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi menyeluruh terhadap kondisi usaha, kemampuan keuangan, serta kebutuhan operasional perusahaan saat ini.

GNI menyebut kondisi keuangan perusahaan masih sangat berat dan tercermin dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berlangsung. Kondisi tersebut membuat kemampuan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan operasional menjadi sangat terbatas.

Situasi tersebut semakin berat setelah dua dari tiga smelter milik perusahaan saat ini berhenti beroperasi. Untuk mempertahankan kegiatan usaha, perusahaan masih berupaya menjalankan satu smelter beserta pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) pendukung sesuai kebutuhan.

Di tengah kondisi perusahaan yang masih mengalami kerugian, pengurangan biaya operasional dinilai menjadi langkah penting. Kebijakan efisiensi dilakukan agar perusahaan tetap dapat menjalankan aktivitas usaha sekaligus mempertahankan peluang pemulihan di masa mendatang.

Perusahaan menyebut biaya tenaga kerja merupakan salah satu komponen utama dalam operasional. Dengan aktivitas produksi yang kini jauh lebih terbatas, jumlah tenaga kerja dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan operasional aktual dan kemampuan keuangan perusahaan.

Sebelum melakukan penyesuaian tenaga kerja, berbagai langkah efisiensi telah dilakukan. Di antaranya pengurangan biaya operasional, penghentian sementara rekrutmen, pengurangan lembur, penyesuaian jam kerja, mutasi karyawan, serta sejumlah langkah penghematan lainnya.

Dengan jumlah karyawan sekitar 6.300 orang, sementara operasional saat ini berfokus pada satu smelter dan PLTU pendukung, perusahaan menilai penyesuaian tenaga kerja menjadi langkah yang perlu ditempuh. Proses tersebut akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan operasional.

GNI memastikan proses penyesuaian tenaga kerja akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Penyelesaian hak bagi karyawan yang terdampak juga akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan menyatakan keputusan tersebut bukanlah langkah yang mudah. Namun, kebijakan itu dinilai perlu untuk mempertahankan aktivitas produksi, memenuhi kewajiban kepada para pemangku kepentingan, serta membangun fondasi bagi pemulihan dan keberlanjutan usaha. GNI juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan informasi melalui saluran komunikasi resmi sesuai kebutuhan. JEM