Misteri Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Dibekuk di Luwu Timur

Misteri Tabrak Lari di Kumpi Terungkap, Pelaku Dibekuk di Luwu Timur

 

MOROWALI UTARA, KOROWOU – Misteri mobil yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Kumpi, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan sekaligus mengamankan pengemudinya setelah sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut merenggut nyawa Rinel Batuki, 80 tahun, warga Desa Kumpi. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Gakkum Satlantas Polres Morowali Utara bersama Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara, Minggu (9/8/2026).

Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Aris Suhendar, S.T.K., S.I.K., mengatakan pelaku tabrak lari yang terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 18.20 Wita akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 di Desa Tole, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Alhamdulillah, peristiwa tabrak lari yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi Desa Kumpi pada 27 Juli 2026 yang menewaskan korban akhirnya dapat kami ungkap dan pelakunya telah kami amankan,” ungkap Aris.

Pelaku diketahui berinisial R, berusia 52 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta. Ia diamankan tanpa perlawanan sebelum dibawa ke Mapolres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan kasus tabrak lari tersebut kini ditangani Unit Gakkum Satlantas dan proses hukum akan dilakukan secara profesional serta transparan.

“Benar, pelaku tabrak lari di Desa Kumpi akhir Juli kemarin sudah kami amankan dan kini kasusnya dalam penyidikan oleh Unit Gakkum Satlantas. Proses hukumnya akan dilaksanakan secara profesional dan transparan,” tegas Junaidy.

Sebelumnya, kecelakaan terjadi saat korban keluar rumah untuk membeli roti di sebuah kios. Setelah itu, korban berjalan pulang di sisi kiri jalan. Dari arah belakang, sebuah mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak korban hingga terpental sekitar 10 meter. Pengemudi kemudian melarikan diri ke arah Desa Beteleme. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Beteleme, namun nyawanya tidak tertolong.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur yang diduga dilalui kendaraan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan yang terlibat, yakni Toyota Etios 1.2 G M/T.

Penelusuran kemudian mengarah ke salah satu showroom mobil di Kota Palu. Polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut telah dijual kepada R. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju wilayah Luwu Timur pada Jumat, 7 Agustus 2026 dan berhasil mengamankan pelaku. R kini ditahan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. JEM