MOROWALI UTARA, BIMOR JAYA – Polemik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bimor Jaya, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, memasuki tahapan gugatan setelah salah satu calon mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang berlangsung pada 22 Juli 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak rival yang merasa keberatan dengan hasil perolehan suara. Langkah ini dinilai menjadi bagian dari mekanisme demokrasi, karena setiap calon diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan melalui jalur yang telah disediakan panitia penyelesaian sengketa Pilkades, Sabtu (8/8/2026).
Dalam sebuah kompetisi demokrasi, perbedaan pandangan terhadap hasil pemilihan merupakan hal yang wajar. Setiap peserta memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang tersedia apabila terdapat hal-hal yang dianggap perlu dipersoalkan.
Pilkades Desa Bimor Jaya dilaksanakan melalui mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW), untuk mengisi sisa masa jabatan kepala desa sekitar empat tahun. Proses pemilihan dilakukan melalui keterwakilan masyarakat berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan panitia.
Dalam pemilihan tersebut, terdapat tiga calon yang bersaing memperebutkan posisi kepala desa. Salah satunya I Putu Panji Rama Nugraha yang maju sebagai calon nomor urut 3 dan berhasil memperoleh 40 suara.
Berbeda dengan pemilihan kepala desa secara langsung, mekanisme di Desa Bimor Jaya tidak melibatkan seluruh masyarakat dalam memberikan suara. Pemilihan dilakukan melalui 75 orang perwakilan masyarakat yang ditetapkan sesuai ketentuan panitia.
Para perwakilan tersebut berasal dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, kelompok tani, kelompok pengrajin, kelompok perempuan, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan dan pelaku usaha mikro.
Selain itu, keterwakilan juga mencakup perwakilan wilayah, kader kesehatan, penyandang disabilitas, lanjut usia serta kelompok UMKM. Komposisi tersebut menjadi bagian dari mekanisme keterwakilan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades Antarwaktu di Desa Bimor Jaya.
Menanggapi gugatan yang diajukan pihak rival, I Putu Panji Rama Nugraha menyikapinya secara positif. Menurut Putu, gugatan merupakan prerogatif atau hak setiap calon yang merasa keberatan, sekaligus hal yang wajar dalam sebuah kompetisi Pilkades. Terlebih, panitia sengketa Pilkades telah memberikan ruang dan waktu bagi pihak yang keberatan terhadap hasil pemilihan untuk menempuh mekanisme gugatan.
Putu juga menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades Desa Bimor Jaya melalui mekanisme PAW telah berjalan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan panitia. Karena itu, dirinya memilih menghormati setiap tahapan penyelesaian sengketa dan menyerahkan proses tersebut kepada pihak yang berwenang.
Ia berharap seluruh pihak tetap menjaga suasana kondusif serta menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan. Apa pun hasil akhirnya, penyelesaian sengketa diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap hasil Pilkades Desa Bimor Jaya dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat. JEM









