Satresnarkoba Morut Sita 56 Paket Sabu, Empat Pelaku Dibekuk

MOROWALI UTARA, KOROWOU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, polisi berhasil menangkap empat pelaku dan menyita total 56 paket sabu dari sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Morowali Utara.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia. Seorang pria berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, diamankan oleh petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari tangan R alias O, polisi menyita 41 paket plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 8,10 gram. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajarannya dalam sepekan terakhir.

Menurutnya, sebelumnya petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang saling berkaitan, yakni V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali; S (32), warga Kecamatan Mori Utara; serta R alias I (30), yang juga merupakan warga Kecamatan Mori Utara.

Dari V alias B, polisi menyita dua paket sabu seberat 31,25 gram. Sementara dari pelaku S diamankan satu paket sabu seberat 6,85 gram, dan dari R alias I disita 12 paket sabu dengan berat 11,79 gram.

Secara keseluruhan, selama sepekan Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti sebanyak 56 paket sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Morowali Utara.

AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Morowali Utara dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama dua puluh tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan perundang-undangan. JEM