Morowali Utara, Korowou – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 25,23 gram. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu dan akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Morowali Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TAS alias T (23), warga Kabupaten Morowali, bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dalam satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara saat menggelar keterangan pers di ruang Satresnarkoba, Senin (13/4/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat yang langsung kami respon dengan melakukan penyelidikan bersama tim, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA,” ungkap Kasatresnarkoba.
Tersangka TAS alias T ditangkap saat singgah di salah satu kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Terduga pelaku diketahui hendak melintas dari Kota Palu menuju wilayah Kabupaten Morowali.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik klip besar berisi kristal bening, satu buah tas warna hitam, serta satu unit handphone Android merek Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Morowali Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kasatresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Informasi sekecil apapun dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mengungkap pelaku yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. JEM/HUMAS


















