Morowali Utara, Bunta – Puluhan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara menggelar aksi demonstrasi di depan kawasan PT SEI pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat seluas 100 hektar yang kini dikuasai perusahaan tanpa adanya ganti rugi kepada pemilik lahan.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar pihak perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan yang diklaim milik masyarakat. Massa menilai lahan tersebut masih berstatus milik warga dan belum pernah diselesaikan proses kompensasinya oleh perusahaan.
Aksi berlangsung di depan pintu 4 kawasan PT SEI. Para pendemo sempat melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes, namun situasi tetap berjalan tertib tanpa adanya ketegangan yang berarti antara massa aksi dan pihak perusahaan.
Pengamanan aksi dilakukan secara ketat oleh pihak security perusahaan yang dibantu aparat kepolisian dan TNI. Kehadiran aparat bertujuan memastikan jalannya aksi tetap kondusif serta menghindari potensi gangguan keamanan di kawasan perusahaan.
Muhammad Arsad selaku Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara mengatakan, selain dugaan penyerobotan lahan, pihaknya juga mempertanyakan legalitas perusahaan dalam mengelola lahan tersebut. Ia menyebut perusahaan diduga belum memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Sementara itu, Humas PT SEI, Alfurqan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menjaga situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung. Ia menegaskan perusahaan terbuka untuk melakukan dialog guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Setelah aksi berlangsung, pihak perusahaan mengajak perwakilan massa untuk duduk bersama membahas persoalan lahan. Dalam pertemuan tersebut disepakati lima poin, di antaranya pihak pemilik lahan diminta menyerahkan dokumen dan histori kepemilikan lahan untuk dilakukan proses verifikasi oleh perusahaan.
Selain itu, perusahaan meminta waktu selama tujuh hari untuk melakukan verifikasi dokumen yang diserahkan. Apabila dalam waktu tersebut belum ada kejelasan, pemilik lahan menyatakan akan melakukan aktivitas di lahan yang diklaim dan meminta perusahaan memberikan akses masuk. Kedua pihak juga sepakat akan menggelar pertemuan lanjutan pada 10 April 2026 guna membahas hasil verifikasi. JEM



















