Palu – Suasana Rapat Koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Palu, Rabu (1/4/2026), menghangat saat Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menyoroti konflik agraria yang dinilai menyangkut kepentingan hidup masyarakat.
Di hadapan Menteri ATR/BPN, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, serta para kepala daerah se-Sulteng, Delis mengangkat persoalan lahan eks-HGU milik PTPN seluas sekitar 2.500 hektare yang masa izinnya berakhir pada 2024.
Dalam pengajuan perpanjangan, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara hanya menyetujui 1.400 hektare, sementara sekitar 1.100 hektare tidak diakomodasi karena telah lama menjadi ruang hidup masyarakat di tiga desa, yakni Lembobelala, Poona, dan Lembobaru.
Menurut Delis, lahan tersebut kini telah menjadi permukiman dan area pertanian warga. Ia menilai kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keadilan bagi masyarakat yang telah lama mengelola lahan tersebut.
Ia merinci, sekitar 700 hektare berada di Desa Lembobelala, 400 hektare di Poona, dan 25 hektare di Lembobaru. Seluruh lahan itu telah dimanfaatkan masyarakat dan tidak lagi digarap perusahaan.
Persoalan muncul ketika pemerintah daerah diminta mengganti rugi atas aset yang secara administratif masih tercatat sebagai milik negara melalui PTPN. Delis menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut persoalan eks-HGU memang kompleks karena berkaitan dengan status aset negara. Ia menegaskan, pengurangan luasan berpotensi dianggap menghilangkan aset negara sehingga membutuhkan dasar hukum yang kuat.
Nusron menilai penyelesaian konflik agraria semacam ini memerlukan keputusan politik dan sinergi lintas sektor, termasuk Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum, agar tercapai solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat. JEM/MCDD













