MOROWALI UTARA — Polres Morowali Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 366 gram dari empat kasus yang berhasil diungkap. Pemusnahan berlangsung di Halaman Apel Polres Morowali Utara, Selasa (18/8/2026).
Pemusnahan dipimpin Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Morut, Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale serta Kepala Desa Korowou.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara narkotika dengan empat orang tersangka yang telah diamankan.
“Pemusnahan ini merupakan langkah untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” kata Junaidy.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan HCL atau asam klorida.
Setelah proses pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Polres Morowali Utara bersama Kejaksaan, BNN dan instansi terkait menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta menjaga Morowali Utara tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. JEM/HUMAS









