Morowali Utara, Kolonodale – Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan alat insinerator pada RSUD Kolonodale Tahun Anggaran 2017 ke tahap penyidikan, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan pengadaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp710.000.000,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah). Peningkatan status ini dilakukan setelah tim penyelidik menemukan adanya indikasi peristiwa pidana dalam proses pengadaan alat pengolah limbah medis tersebut.
Proses penyelidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/02/2026 tanggal 23 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 03 Maret 2026.
Dalam proses pendalaman, penyidik menemukan sejumlah indikasi permasalahan. Di antaranya, perencanaan kegiatan yang diduga tidak dilakukan secara optimal sehingga alat insinerator tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Selain itu, alat insinerator yang telah diadakan hingga saat ini dilaporkan dalam kondisi mangkrak. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kerugian negara karena fasilitas yang telah dibeli dengan anggaran besar belum memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum adanya izin pengoperasian dari instansi berwenang. Akibatnya, alat insinerator tersebut tidak dapat digunakan untuk pengelolaan limbah medis sebagaimana peruntukannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak merintangi proses hukum, dengan ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara. JEM



















