Morowali Utara, Korowou – Mengawali tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, dalam konferensi pers di ruang penyidik Satresnarkoba, Selasa (6/1/2026).
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RF alias T alias R (27), pekerjaan sopir, warga Kelurahan Bahoue.
Dari tangan RF, polisi menyita 15 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 19,71 gram, satu rangkaian alat hisap (bong), satu tas kecil warna hitam, satu unit handphone, serta satu timbangan digital.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WITA, penangkapan kedua dilakukan di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur. Petugas mengamankan dua terduga pelaku yakni ST alias IA alias T (29), dan AP alias A (28), keduanya warga Desa Molino.
Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita 32 paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 29,45 gram, uang tunai sebesar Rp3.800.000, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor, satu alat hisap, dan satu timbangan digital.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku sebanyak 47 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 49,16 gram. Para tersangka kini diamankan di Mapolres Morowali Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. JEM/HUMAS


















