Morowali Utara, Kolonodale – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar DPRD Morowali Utara bersama RSUD Kolonodale dan BPJS Kesehatan pada Kamis, 5 Maret 2026, menuai sorotan karena tidak menghadirkan keluarga korban meninggal dunia usai menjalani operasi amandel di RSUD Kolonodale.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD itu dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, yakni Ince Mohammad Arief Ibrahim, Arman Purnama Marunduh, Fanny Mistika Tampake, dan Nur Islam Hidayat. Sementara anggota lain yang tidak tampak hadir yakni Yaristan Palesa, Heni Humbu, Moh. Jafar, dan I Made Karsana.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arief Ibrahim, menegaskan bahwa rapat lanjutan tersebut memang difokuskan untuk menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya yang digelar pada 18 Februari 2026.
“Fokus rapat lanjutan ini adalah menindaklanjuti berita acara RDP tanggal 18 Februari 2026, yang salah satu poin pentingnya adalah melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan RSUD yang sebelumnya didasarkan pada permintaan keluarga korban, ” ujar Arief.
Ia menegaskan, keluarga korban sebenarnya telah mengetahui akan adanya agenda rapat lanjutan tersebut . Karena pemberitahuan akan adanya RDP lanjutan itu telah diumumkan pada rapat RDP tanggal 18 Februari tersebut, yang dihadiri oleh keluarga korban. Meskipun pada saat itu belum disebutkan tanggal pasti RDP lanjutannya, karena DPRD pada saat itu tengah menyusun jadwal menyambut ramadan, dan beberapa agenda RDP lainnya yang ada di DPRD.
Meski tidak hadir secara langsung dalam rapat lanjutan, Komisi I DPRD Morowali Utara tetap menjaga komunikasi dengan keluarga korban dan menyampaikan hasil RDP kepada pihak keluarga melalui Jumran Landoala. Yang dipercaya sebagai perwakilan sekaligus juru bicara keluarga dalam RDP sebelumnya.
Jumran Landoala diketahui mewakili orang tua dan adik kandung almarhum Saharudin Landoala dalam menyampaikan sikap keluarga.
“Dari hasil komunikasi itu, sebagian besar pihak keluarga tidak menginginkan untuk jenazah almarhum dilakukan otopsi, itu yang pertama, ” ujar Arief.
Selain itu, terkait langkah hukum yang dapat ditempuh oleh keluarga sebagaimana tercantum dalam poin ketiga berita acara RDP tanggal 18 Februari 2026, Arief menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil rembuk keluarga di Petasia Barat, pihak keluarga memutuskan untuk tidak mengejar proses pidana.
“Yang kedua dari hasil rembuk keluarga pasca RDP Pertama di Petasia Barat, hasil koordinasi kami dengan pak Jumran mengatakan bahwa, mereka tidak mengejar tindak pidana. Keluarga hanya ingin memastikan bahwa oknum staf atau perawat di RSUD benar-benar diberikan sanksi tegas dan ada bukti sanksinya, sekaligus berharap ada perbaikan pelayanan di RSUD Kolonodale,” ujarnya
Arief mengaku untuk ini pihaknya akan memfasilitasi keluarga korban untuk mendapatkan bukti pemberian sanksi tersebut.
Selain itu pihak keluarga, Jumran Landoala, juga mendukung penuh pemeriksaan eksternal yang akan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM.
“Keluarga juga mendukung upaya Komnas HAM dan Ombudsman untuk menjalankan proses pemeriksaan maupun evaluasi terhadap kejadian dugaan malapraktik yang menimpa almarhum Saharudin Landoala di RSUD Kolonodale,” katanya.
RDP Lanjutan Bahas Apa?
Dalam RDP lanjutan tersebut, Direktur RSUD Kolonodale memaparkan sejumlah langkah evaluasi yang telah dilakukan oleh pihak rumah sakit. Salah satunya adalah pemberian sanksi administratif kepada sejumlah staf yang dinilai belum melaksanakan pelayanan secara maksimal terhadap aduan masyarakat.
Selain itu, RSUD Kolonodale juga melakukan perolingan atau rotasi petugas di beberapa ruangan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Purnama Marunduh, juga menyoroti persoalan keterbatasan ruangan rawat inap di RSUD Kolonodale yang dinilai menjadi salah satu kendala dalam pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, pihak RSUD Kolonodale memberikan klarifikasi bahwa keterbatasan ruangan rawat inap memang terjadi seiring meningkatnya jumlah kunjungan pasien setiap tahunnya. Kondisi tersebut menyebabkan kapasitas ruangan yang tersedia sering kali tidak mampu menampung seluruh pasien yang membutuhkan perawatan.
Merespons persoalan tersebut, Komisi I DPRD Morowali Utara merekomendasikan kepada Badan Anggaran DPRD Morowali Utara untuk mempertimbangkan pembangunan gedung rawat inap sebagai salah satu prioritas dalam pembahasan anggaran daerah ke depan.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai solusi atas meningkatnya jumlah pasien yang berobat di RSUD Kolonodale yang berdampak pada keterbatasan fasilitas ruangan.
Selain itu, DPRD juga meminta Direktur RSUD Kolonodale bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali Utara untuk mencari solusi terkait kemungkinan penyesuaian tarif biaya ruangan VIP dan VVIP bagi pasien yang tidak mendapatkan ruangan sesuai kelas perawatannya.
Hal ini menjadi perhatian DPRD karena dalam praktik pelayanan BPJS Kesehatan, pasien sebenarnya hanya dijamin pembiayaannya sesuai dengan hak kelas perawatan yang dimiliki. Apabila pasien peserta BPJS dengan hak kelas tertentu tidak mendapatkan ruangan karena penuh dan kemudian meminta dirawat di ruangan yang lebih tinggi seperti VIP atau VVIP, maka BPJS tetap hanya menanggung biaya sesuai tarif kelas perawatan yang menjadi hak pasien.
Sementara itu, selisih biaya antara kelas perawatan yang menjadi hak pasien dengan tarif ruangan VIP atau VVIP harus ditanggung sendiri oleh pasien sebagai biaya pribadi. Kondisi ini sering terjadi ketika ruang perawatan umum penuh dan pasien membutuhkan penanganan segera.
Karena itu, DPRD menilai penting adanya pengaturan tarif yang lebih jelas agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya yang tidak terprediksi.
Untuk itu, DPRD juga merekomendasikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Morowali Utara, yang dalam hal ini dipimpin oleh Yaristan Palesa dan wakil ketua Arman Purnama Marunduh, untuk mengundang para pemangku kepentingan guna membahas Peraturan Daerah tentang Tarif Jasa Layanan sebagai langkah mencari solusi atas persoalan tersebut.
Menghormati Rencana Pemeriksaan Ombudsman RI dan Komnas HAM
Arief juga menanggapi rencana pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait pelayanan kesehatan di Morowali Utara.
Menurutnya, DPRD menghormati setiap proses pemeriksaan maupun evaluasi yang dilakukan oleh lembaga negara tersebut dan siap bekerja sama apabila diperlukan.
“Kami menghormati setiap proses pemeriksaan maupun evaluasi yang akan dilakukan oleh Ombudsman maupun Komnas HAM. DPRD tentu terbuka dan siap bekerja sama apabila dibutuhkan dalam proses tersebut,” ujar Arief.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap pengambilan kebijakan, DPRD tetap memegang prinsip kehati-hatian serta menjalankan seluruh prosedur yang berlaku.
“Pada prinsipnya, setiap kebijakan yang diambil DPRD harus melalui proses yang hati-hati dan sesuai prosedur. Tujuan utamanya tetap sama, yaitu memastikan masyarakat Morowali Utara mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan layak,” tegasnya.
Mendukung Jurnalisme yang Mencerahkan
Menanggapi sejumlah pemberitaan yang beredar terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang pelayanan kesehatan di RSUD Kolonodale. Ia menilai beberapa laporan media tidak menyampaikan informasi secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Arief mengatakan, kritik dan pengawasan dari media merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun ia berharap pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan kelengkapan informasi.
“Kami sangat menghargai kerja-kerja jurnalistik. Pers adalah mitra penting dalam menjaga transparansi dan mengawasi pelayanan publik. Tetapi tentu kita juga berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat utuh dan tidak terpotong-potong,” kata Arief.
Menurutnya, beberapa pemberitaan terkait RDP DPRD Morowali Utara terkesan hanya menyoroti satu sisi, tanpa menjelaskan konteks rapat yang sebenarnya.
Ia menegaskan, rapat yang digelar pada 5 Maret 2026 tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut RDP sebelumnya yang berlangsung pada 18 Februari 2026, khususnya untuk menagih komitmen evaluasi internal dari pihak RSUD Kolonodale.
“Jika hanya satu potongan informasi yang disampaikan, maka publik bisa mendapatkan gambaran yang tidak utuh. Padahal rapat itu memiliki konteks yang jelas, yaitu menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kritik dari masyarakat maupun media tetap menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan pelayanan publik di daerah.
Namun demikian, ia mengajak seluruh pihak, termasuk insan pers, untuk bersama-sama menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.
“Kita semua tentu menginginkan jurnalisme yang mencerahkan, yang memberikan informasi secara utuh kepada masyarakat. Karena pada akhirnya, tujuan kita sama, yaitu memastikan pelayanan publik berjalan lebih baik dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar,” tutup Arief



















