Palu – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu resmi menolak gugatan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Morowali Utara, masing-masing Gatot Susilo Eko Budiyanto, S.Kom dan Abd. Rauf, SE. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Desember 2025 dan diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) E-Court PTUN Palu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Bupati Morowali Utara terkait penjatuhan hukuman disiplin kepada kedua PNS tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, dalil gugatan penggugat dinilai tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, berdasarkan SK Bupati Morowali Utara, Gatot dan Abd. Rauf dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan. Gatot dibebaskan dari jabatan Kepala Dinas Kominfo Morut dan Abd. Rauf dari jabatan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Kolonodale.
Selanjutnya, keduanya ditempatkan sebagai pelaksana di lokasi berbeda. Gatot ditempatkan di Kantor Camat Lembo Raya, sementara Abd. Rauf bertugas sebagai pelaksana di Kantor Camat Mori Utara.
Dasar pengenaan sanksi disiplin tersebut adalah tindakan Gatot dan Abd. Rauf yang menjadi saksi pihak pengadu dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2025, tanpa izin atasan. Selain itu, keduanya dinilai menyalahgunakan perjalanan dinas dan cuti yang diberikan.
Majelis hakim juga menilai kehadiran keduanya sebagai saksi dalam sidang DKPP berpotensi melanggar asas netralitas PNS dalam Pilkada Morowali Utara 2024. Pasalnya, pihak pengadu dalam sidang DKPP tersebut merupakan bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon kepala daerah.
Atas pertimbangan tersebut, PTUN Palu dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan Gatot sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 16/G/2025/PTUN.PL, serta menolak seluruh gugatan Abd. Rauf sebagaimana Putusan Nomor 17/G/2025/PTUN.PL.
Dalam putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para penggugat untuk mengajukan upaya banding. Apabila tidak diajukan banding, maka putusan PTUN Palu tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Bupati Morowali Utara diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat dan praktisi hukum. JEM/MCDD

















