Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras lambannya respons pemerintah daerah terkait putusnya jembatan di Dusun 7 Bontopangi, Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
Kondisi tersebut memaksa puluhan siswa SDN 10 Sojol menyeberangi sungai menggunakan rakit kecil, meski wilayah itu dikenal sebagai habitat buaya, sehingga menempatkan keselamatan anak-anak dalam ancaman serius setiap hari. Kamis (12/2/2026).
Komnas HAM menegaskan bahwa situasi ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Hak Anak.
Selain mengancam nyawa, putusnya jembatan juga berdampak langsung terhadap akses pendidikan, karena siswa harus memutar sejauh 7 kilometer dengan kendaraan bermotor yang tidak semua orang tua mampu sediakan.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketimpangan dan diskriminasi akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah terpencil, sekaligus menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban dasar pelayanan publik.
Komnas HAM Sulteng juga menyoroti lemahnya mitigasi bencana dan buruknya prioritas anggaran daerah, karena infrastruktur keselamatan warga justru kalah penting dibanding pembangunan sektor lain.
Dampak putusnya jembatan tidak hanya dirasakan di sektor pendidikan, tetapi juga melumpuhkan aktivitas ekonomi warga yang kesulitan mengangkut hasil pertanian dan kebutuhan pokok.
Komnas HAM mendesak pemerintah daerah segera membangun jembatan darurat, menyiapkan sarana penyeberangan yang aman, serta memastikan pembangunan jembatan permanen menjadi prioritas utama anggaran.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa negara tidak boleh menunggu jatuhnya korban jiwa baru bertindak, karena keselamatan anak adalah tanggung jawab mutlak yang tidak bisa ditunda. JEM

















