Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Gubernur Sulawesi Tengah dan komitmen Wakapolda Sulteng dalam menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Komnas HAM menilai pembiaran terhadap tambang ilegal sama dengan mengabaikan hak dasar warga negara, khususnya hak atas keamanan dan lingkungan hidup yang sehat.
Menurut Komnas HAM Sulteng, kemarahan Gubernur Sulawesi Tengah harus dibaca sebagai sinyal darurat bahwa tambang ilegal bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik. Aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun di sekitar permukiman penduduk dinilai berpotensi besar memicu bencana ekologis.
Wilayah seperti Tolitoli, Parigi Moutong, Buol, dan sejumlah daerah lainnya disebut rawan terdampak banjir bandang dan tanah longsor akibat pembukaan lahan tambang ilegal yang tidak terkendali. Risiko tersebut dapat menelan korban jiwa dalam jumlah besar jika tidak segera dihentikan.
Dari perspektif HAM, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak hidup warganya. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku dan pemodal tambang ilegal dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang bersumber dari kerusakan lingkungan.
Komnas HAM juga menyoroti korelasi kuat antara aktivitas tambang ilegal dengan meningkatnya darurat kesehatan masyarakat, khususnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Berdasarkan data Analisis Kasus ISPA 2025/2026, wilayah lingkar tambang di Sulawesi Tengah mencatat angka penderita yang sangat tinggi.
Salah satu daerah dengan angka mencolok adalah Morowali Utara yang mencapai 12.431 kasus ISPA. Kondisi ini diperparah dengan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dalam tambang ilegal tanpa pengawasan lingkungan dan kesehatan.
Mendukung pernyataan Wakapolda Sulteng, Komnas HAM menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar aktor intelektual di balik tambang ilegal. Aparat diminta tidak hanya menindak buruh di lapangan, tetapi juga pemodal, penyedia alat berat, serta jaringan distribusi bahan bakar dan bahan kimia.
Selain itu, Komnas HAM mengingatkan agar tidak terjadi standar ganda dalam penegakan hukum. Korporasi pemegang izin resmi juga harus diawasi ketat agar tidak melakukan praktik “tambang ilegal dalam izin” atau melampaui batas koordinat yang merusak ruang hidup masyarakat adat.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa sikap keras Gubernur dan kesiapan Wakapolda merupakan jawaban atas jeritan rakyat yang selama ini dihantui banjir, longsor, dan polusi. Komnas HAM berdiri di belakang langkah tegas negara demi melindungi hak hidup orang banyak, seraya menekankan bahwa tambang ilegal harus dihentikan sekarang juga sebelum alam memberikan hukuman yang jauh lebih berat. JEM



















