JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Kepastian tersebut disampaikan melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Gugatan tersebut muncul karena adanya kekhawatiran terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaan pilkada di Indonesia tetap berlangsung secara langsung sesuai amanat konstitusi. MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya yang telah memperkuat prinsip tersebut sebagai bagian dari sistem demokrasi di Indonesia.
“Hal ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah menilai dalil kerugian konstitusional yang diajukan para pemohon tidak memenuhi syarat karena tidak terdapat kerugian yang bersifat aktual maupun potensial. Oleh sebab itu, para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Atas dasar itu, MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat melalui pemungutan suara yang demokratis, sehingga memberikan kepastian hukum di tengah berkembangnya wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah. JEM














