Longsor IMIP: Komnas HAM Desak Investigasi Independen

banner 468x60

Palu – Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang menyeret sejumlah alat berat di kawasan PT IMIP, Kabupaten Morowali. Insiden ini dinilai sebagai peringatan serius terhadap lemahnya pengawasan keselamatan kerja di kawasan industri strategis nasional.

Komnas HAM menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan hak asasi paling mendasar yang tidak boleh dikompromikan demi target produksi. Penghentian sementara aktivitas operasional dinilai tepat, namun harus diikuti dengan langkah korektif yang menyeluruh. Palu (18/2/2026).

banner 336x280

Pertama, Komnas HAM mendesak agar investigasi penyebab longsor dilakukan secara independen, tidak hanya internal perusahaan. Tim investigasi diminta melibatkan pengawas ketenagakerjaan, ahli geologi, serta perwakilan organisasi pekerja untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Hasil investigasi tersebut, menurut Komnas HAM, wajib dibuka kepada publik dan keluarga korban. Transparansi ini penting untuk menentukan apakah kejadian murni bencana alam atau terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kedua, Komnas HAM mengingatkan PT IMIP agar memenuhi seluruh hak keluarga korban secara layak dan manusiawi. Kompensasi harus diberikan cepat, melampaui standar minimal BPJS Ketenagakerjaan, serta disertai jaminan pendidikan dan keberlanjutan hidup bagi ahli waris.

Ketiga, insiden ini juga dinilai berkaitan dengan menurunnya daya dukung lingkungan di wilayah industri Morowali. Data tingginya kasus ISPA dan kecelakaan kerja menunjukkan bahwa beban lingkungan dan manusia sudah berada pada titik kritis.

Komnas HAM menilai, jika kecelakaan kerja terus berulang, maka negara berpotensi gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap korporasi. Negara berkewajiban menjamin hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Selain kepada manajemen PT IMIP, Komnas HAM juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menurunkan tim pengawas khusus serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas bila ditemukan unsur kelalaian. “Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga hak keluarga korban terpenuhi,” tegas Livand Breemer. JEM

banner 336x280