Morowali Utara, Kolonodale – Kejaksaan Negeri Morowali Utara kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu solar cell di sejumlah wilayah Kabupaten Morowali Utara pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara pada Kamis (12/3/2026). Dalam perkara ini, penyidik menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka setelah melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Tersangka yang dimaksud yakni FGKT yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun 2023. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Nomor: TAP-02/P.2.21/Fd.1/03/2026 tanggal 12 Maret 2026.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lampu solar cell di Pelabuhan Kolobawah, pengadaan tiang listrik Desa Boba, serta pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya di sejumlah desa di Kabupaten Morowali Utara pada tahun 2023.
Total anggaran proyek tersebut sebesar Rp1.525.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2023. Pekerjaan tersebut dibagi menjadi 16 paket pekerjaan yang tersebar di sejumlah desa.
Kasubsi 1 Intel Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Agil Lugas Tamara, SH, menjelaskan bahwa tersangka FGKT ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup serta dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Berdasarkan pertimbangan penyidik yang mengacu pada syarat subjektif diri tersangka, terhadap FGKT dilakukan penahanan kota.
Dalam proses pelaksanaannya, pekerjaan pengadaan dan pemasangan lampu solar cell dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan menunjuk CV EJ dan CV CM sebagai penyedia. Selanjutnya pada Januari 2024 dilakukan pembelian lampu PJUTS di PT TSN yang berlokasi di Kota Tangerang, berupa lampu PJUTS All In One 60 watt sebanyak 59 unit dan 80 watt sebanyak 8 unit.
Namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pemasangan lampu baru dilakukan pada April 2024 tanpa adanya perpanjangan waktu ataupun pemberian kesempatan kerja, serta tidak dikenakan denda keterlambatan meskipun pembayaran telah dilakukan 100 persen. Selain itu, hingga saat ini masih terdapat pembayaran lampu solar cell yang belum diserahkan kepada pihak PT TSN sebesar Rp261.547.000.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: R-03/H.VI/03/2026 tanggal 3 Maret 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.016.224.870. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. JEM














