Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan perhatian serius terhadap kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), tetapi juga berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, Palu (8/3/2026).
Komnas HAM Sulteng menilai kawasan Dongi-Dongi merupakan bagian penting dari kawasan konservasi yang harus dijaga dari segala bentuk eksploitasi yang merusak lingkungan dan daya dukung ekosistem.
Karena itu, Komnas HAM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) segera melakukan langkah sterilisasi total dari aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta adanya sinergi pengamanan antara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Gakkum KLHK, serta dukungan unsur TNI untuk memastikan kawasan konservasi tersebut terbebas dari aktivitas tambang ilegal.
Pengamanan diharapkan dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, terutama untuk mencegah masuknya alat berat maupun logistik pertambangan ke kawasan yang dilarang.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh, termasuk menyasar aktor intelektual atau pemodal yang berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Selain berdampak pada lingkungan, aktivitas PETI di kawasan Lore Lindu juga berpotensi merusak situs megalitikum yang merupakan bagian dari warisan budaya penting di Sulawesi Tengah, sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab negara. JEM
















