PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara segera menangani krisis air bersih yang dialami warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas. Warga dilaporkan telah mengalami kesulitan air bersih dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM serta pemberitaan media, masyarakat Desa Lee kini terpaksa menggunakan air sungai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi tersebut dinilai tidak menjamin kebersihan dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi warga.
Komnas HAM menilai situasi ini menjadi alarm serius bagi pemenuhan hak atas standar hidup yang layak bagi masyarakat. Akses terhadap air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak dapat dipisahkan dari hak asasi manusia.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan ketersediaan air yang cukup, aman, dan terjangkau bagi setiap warga negara. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melalui instansi terkait segera melakukan langkah darurat. Distribusi air bersih melalui mobil tangki dinilai perlu dilakukan secara rutin guna mencegah munculnya penyakit akibat buruknya sanitasi.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Bremeer, menegaskan bahwa pemerintah daerah juga perlu melakukan audit teknis terhadap hambatan distribusi air bersih di Desa Lee agar solusi yang diambil tidak bersifat sementara.
Komnas HAM juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah kepada masyarakat terkait penyebab krisis air bersih tersebut serta rencana penanganannya. Masyarakat dinilai berhak mengetahui langkah yang akan diambil pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar.
Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap upaya penanganan krisis air bersih di Desa Lee. Lembaga tersebut mengingatkan bahwa kegagalan pemerintah dalam menyediakan akses air bersih dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia melalui pembiaran. JEM













