Morowali Utara, Keuno – Kerukunan Keluarga Mori Tongku Towatu (KKMTT) mengecam keras dugaan masih dipekerjakannya kembali Epy Beri CS oleh perusahaan PT Timur Perkasa Mineralindo. Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan kesepakatan resmi yang sebelumnya telah dihasilkan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Kecaman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KKMTT, Abbas Matoori, dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Desa Keuno, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Abbas menyatakan pihaknya sangat menyesalkan apabila informasi terkait Epy Beri CS yang kembali bekerja di perusahaan tersebut benar adanya.
Menurut Abbas Matoori, jika dugaan tersebut terbukti, maka perusahaan telah melanggar hasil kesepakatan RDP lintas komisi yang digelar di DPR pada Senin (8/9/2025). Dalam kesepakatan tersebut, terdapat lima poin penting, salah satunya menyatakan bahwa perusahaan telah memberhentikan Epy Beri CS secara resmi dan berkomitmen tidak akan mempekerjakan kembali yang bersangkutan.
“Jika benar Epy Beri CS masih dipekerjakan, maka ini merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama dan disaksikan banyak pihak,” tegas Abbas dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Purnama Marunduh, Ketua KKMTT Abbas Matoori, Sekretaris KKMTT Ebet Kristo, S.Pd., M.Pd., Sekretaris Camat Petasia Timur Desran Waka, unsur Kepolisian Polres Morowali Utara, serta perwakilan organisasi masyarakat seperti GPAMB (Gerakan Pemuda Adat Mori Bersatu) dan Ormas Taruna Witamori.
Selain itu, hadir pula perwakilan empat kepala desa, yakni Desa Keuno, Mohoni, Peboa, dan Bimor Jaya, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat yang turut menyatakan keprihatinan atas dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut.
Abbas Matoori menegaskan, hasil kesepakatan RDP merupakan komitmen bersama yang harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, khususnya perusahaan. Ia menilai pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut dapat memicu keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, pihak kecamatan dijadwalkan akan mengundang pihak PT Timur Perkasa Mineralindo pada Jumat (30/1/2026) untuk mempertanyakan secara langsung kebenaran dugaan tersebut serta meminta klarifikasi resmi dari manajemen perusahaan.
KKMTT menegaskan, apabila terbukti pihak perusahaan masih mempekerjakan Epy Beri CS, maka organisasi tersebut akan mengambil langkah lanjutan untuk menuntut perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dilanggar. KKMTT berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat. JEM













