Morowali Utara, Tanasumpu – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Morowali Utara melakukan eksekusi putusan MA terhadap terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Bupati Morowali Utara, inisial MAAS, pada Kamis (14/5/2026). Eksekusi dilakukan di rumah terpidana yang berlokasi di Desa Tanasumpu, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh jajaran bidang Pidsus Kejari Morowali Utara. Tim yang berangkat dalam kegiatan tersebut di antaranya Andi Muhammad Dedi Hidayat, SH., MH., Ivan Yosa Ari Ramadita, Saban Hutagaol, Ilham Yasifilga, Agil Lugas Tamara, serta personel tim Pidsus lainnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim Pidsus turut didampingi oleh tim intelijen Kejari Morowali Utara guna memastikan proses eksekusi berjalan sesuai prosedur. Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi terhadap MAAS dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 964 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dalam amar putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp25 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kasus yang menjerat terpidana berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada belanja perjalanan dinas Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara tahun anggaran 2021. Perkara tersebut sebelumnya telah melalui proses persidangan hingga diputus di tingkat Mahkamah Agung.
Untuk mendukung kelancaran proses eksekusi, Kejari Morowali Utara juga mendapat bantuan pengamanan dari aparat gabungan. Personel yang dikerahkan terdiri dari satu regu Kodim 1311/Morowali, satu regu Polres Morowali Utara, serta dua personel dari Subdenpom Bungku.
Dedi Hidayat mengatakan roses eksekusi dilakukan di kediaman terpidana tanpa adanya perlawanan. Tim kemudian langsung membawa terpidana untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah.Kegiatan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Seluruh rangkaian kegiatan selesai sekitar pukul 15.30 WITA, dengan terpidana selanjutnya diserahkan untuk menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. JEM


















