Jalan Bungintimbe Rusak Parah, Komnas HAM Desak Perbaikan Total

banner 468x60

Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti kerusakan parah jalan nasional Trans Sulawesi di Desa Bungintimbe, tepatnya di depan area PT Bumanik. Kondisi jalan yang berlubang, bergelombang, dan dipenuhi debu dinilai mengancam keselamatan pengguna jalan serta melanggar hak masyarakat atas infrastruktur yang layak.

Kerusakan tersebut bukan hanya menghambat aktivitas transportasi, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua dan kendaraan logistik. Dalam beberapa bulan terakhir, warga mengeluhkan sering terjadi kecelakaan kecil hingga hampir menelan korban jiwa. Rabu (11/2/2026).

banner 336x280

Komnas HAM Sulteng menilai kondisi ini sebagai bentuk pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Negara, melalui Kementerian PUPR dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), memiliki kewajiban untuk menjamin kondisi jalan nasional tetap aman dan layak dilalui.

Selain tanggung jawab pemerintah, Komnas HAM juga menyoroti peran PT Bumanik yang aktivitas operasionalnya melibatkan kendaraan berat dengan intensitas tinggi. Lalu lintas truk bermuatan besar dinilai mempercepat kerusakan jalan di kawasan tersebut.

Berdasarkan prinsip bisnis dan HAM, perusahaan tidak hanya berkewajiban mencari keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan fasilitas publik. Komnas HAM meminta PT Bumanik tidak menutup mata terhadap kerusakan jalan yang turut dipicu aktivitas industrinya.

Dampak lain yang tak kalah serius adalah krisis kesehatan akibat debu jalanan. Warga Desa Bungintimbe mengeluhkan gangguan pernapasan dan meningkatnya risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), terutama pada anak-anak dan lansia.

Komnas HAM Sulteng mendesak pemerintah segera melakukan perbaikan permanen, bukan sekadar tambal sulam. Selain itu, PT Bumanik diminta aktif melakukan penyiraman jalan secara rutin serta berkontribusi dalam pembiayaan perbaikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

“Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kelancaran industri. Jalan nasional di Bungintimbe adalah hak publik, bukan jalur pribadi korporasi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pelanggaran HAM terjadi setiap hari,” tegas Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer. JEM

banner 336x280