Tim Pemenangan Gugat Hasil Pilkades Baturube ke Dinas PMD Morut

banner 468x60

MOROWALI UTARA, KOLONODALE – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Baturube mulai bergulir. Tim pemenangan salah satu pasangan calon resmi mengajukan gugatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara pada Rabu (29/7/2026), atas dugaan pelanggaran yang dinilai memengaruhi hasil pemungutan suara.

Terlihat sejumlah pendukung bersama beberapa calon kepala desa Baturube, Kecamatan Bungku Utara, mendatangi Kantor Dinas PMD Morowali Utara untuk menyerahkan dokumen keberatan. Gugatan tersebut diajukan setelah pelaksanaan Pilkades yang berlangsung pada 22 Juli 2026.

banner 336x280

Dalam dokumen yang diserahkan, penggugat menyebut terdapat delapan dugaan pelanggaran yang dilakukan panitia penyelenggara Pilkades. Pelanggaran tersebut dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi memengaruhi hasil akhir pemilihan kepala desa.

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain banyaknya warga yang memiliki KTP Desa Baturube tidak menerima surat panggilan memilih (C6), tidak adanya daftar hadir pemilih di dua TPS, adanya pemilih di bawah umur yang menggunakan surat panggilan milik orang lain, serta tidak dilakukan verifikasi jumlah surat suara yang digunakan, rusak, maupun tersisa.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan profesionalitas panitia penyelenggara tingkat desa yang dianggap terkesan amburadul dalam menjalankan prosedur pemilihan yang mengedepankan asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Penggugat menilai seluruh dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 21 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang mengatur tata cara penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.

Muril, salah satu tim pemenangan pasangan calon, mengatakan gugatan diajukan karena pihaknya menemukan berbagai pelanggaran yang diduga terjadi sejak tahapan pemungutan hingga penghitungan suara. Menurutnya, delapan poin keberatan tersebut didukung dokumen maupun saksi. Mereka meminta panitia sengketa memeriksa seluruh bukti, membatalkan penetapan hasil Pilkades, menetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti terjadi kerja sama dengan panitia penyelenggara, serta memerintahkan pemungutan suara ulang apabila pelanggaran terbukti secara hukum.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyatakan berbagai dugaan pelanggaran tersebut telah menghilangkan hak pilih warga, membuka peluang penyalahgunaan suara, serta menyebabkan hasil Pilkades Baturube dinilai cacat prosedur dan cacat hukum, sehingga tidak mencerminkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara, Drs. H. Andi Parenrengi, mengatakan seluruh pengaduan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, penyelesaian sengketa akan dibahas oleh tim khusus sengketa Pilkades yang telah dibentuk oleh Bupati Morowali Utara. Sesuai tahapan, keputusan atas gugatan dijadwalkan ditetapkan dalam rentang 12 hingga 14 hari setelah tahapan pengajuan dimulai.

Pada hari pertama dibukanya masa pengajuan keberatan, Dinas PMD Morowali Utara mencatat sudah ada dua desa yang mengajukan gugatan hasil Pilkades, yakni Desa Baturube di Kecamatan Bungku Utara dan Desa Lanumor di Kecamatan Mori Atas. Seluruh laporan akan ditelaah oleh tim sengketa sebelum diputuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. JEM

banner 336x280