Morowali Utara, Lembobelala – Pembangunan Gerai KDMP Desa Lembobelala, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, terancam terhenti akibat sengketa klaim lahan antara Pemerintah Desa Lembobelala dan pihak perusahaan PTPN I Beteleme Regional 8.
Rencana pembangunan gerai desa yang digagas pemerintah desa tersebut belum dapat dilanjutkan karena kedua belah pihak masih saling mengklaim kepemilikan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Kepala Desa Lembobelala, Johnson Tagoe, menyampaikan bahwa sebelumnya pihak desa telah memberitahukan kepada perusahaan terkait rencana pembangunan Gerai KDMP di lahan tersebut.
Namun, saat dilakukan pembersihan lahan dan penebangan pohon pada Senin (19/1/2025), pihak perusahaan mendatangi lokasi dan melarang aktivitas tersebut dengan alasan lahan masih menjadi milik perusahaan.
Pemerintah desa menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang masa kontraknya telah berakhir sejak Desember 2023, serta sebelumnya telah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat terkait status lahan.
Sementara itu, Manager PTPN I Beteleme Regional 8, Rizwan Marzuki, mengakui telah menghentikan sementara aktivitas pembersihan lahan. Pihak perusahaan menyebutkan bahwa sesuai hasil pertemuan, sambil menunggu keputusan lebih lanjut, perusahaan masih melakukan aktivitas panen di lahan tersebut.
Hingga kini, pembangunan Gerai KDMP Desa Lembobelala masih tertunda sambil menunggu kejelasan status lahan dan kesepakatan resmi antara pemerintah desa dan pihak perusahaan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. JEM



















