Morowali Utara, Korowou – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba serta menyita barang bukti berupa 24 paket kecil dan dua paket besar narkoba jenis shabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di empat lokasi berbeda. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bungku Utara, sementara satu pelaku lainnya diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, dalam rangkaian operasi yang digelar pada pertengahan Januari 2026.
Pelaku pertama berinisial AW (44), warga Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. AW diamankan di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, dengan barang bukti dua paket plastik klip kecil shabu seberat bruto sekitar 0,66 gram.
Pelaku kedua berinisial NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 14.30 Wita. Dari tangan NU, petugas menyita dua paket plastik klip besar shabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ketiga berinisial HE (36), seorang perempuan warga Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, diamankan pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 16.40 Wita dengan barang bukti 14 paket plastik klip kecil shabu seberat 2,18 gram. Sementara pelaku keempat berinisial RI (47), warga Desa Posangke, Kecamatan Bungku Utara, ditangkap pada hari yang sama pukul 15.00 Wita dengan barang bukti delapan paket plastik klip kecil shabu seberat 1,13 gram.
Seluruh pelaku kini diamankan di Mapolres Morowali Utara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
AKP Christoforus menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya jajaran Polres Morowali Utara, dalam memberantas peredaran narkoba. Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. JEM













