Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memastikan masyarakat adat dan kelompok termarginalkan menjadi tuan di tanahnya sendiri. Penegasan itu disampaikan merespons masukan Advokat Rakyat terkait persoalan tambang di Poboya, Vatutela hingga Morowali.
Komnas HAM menyatakan seluruh kerja pemantauan dan investigasi di wilayah Poboya dan Vatutela, termasuk di kawasan Morowali, merupakan bagian dari satu misi besar: membela hak komunal masyarakat adat dari cengkeraman pemodal dan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. Jumat (27/2/2026).
Lembaga tersebut menilai hak atas wilayah adat tidak dapat dipisahkan dari hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dugaan peredaran 75 ton sianida, operasi 29 ekskavator di Vatutela, serta aktivitas kolam perendaman berskala ribuan dump truck disebut sebagai bukti kuat adanya perampasan ruang hidup masyarakat adat secara sistematis.
Menurut Komnas HAM, ketika tanah dan air tercemar sianida, bukan hanya ekosistem yang hancur, tetapi juga ritual adat, sumber pangan, dan masa depan generasi penerus ikut terancam. Karena itu, penindakan terhadap para pemodal dan distributor bahan berbahaya menjadi langkah strategis untuk memulihkan kedaulatan tanah adat.
Komnas HAM juga menolak keras skema pembangunan dan pertambangan yang hanya menjadikan masyarakat adat sebagai buruh kasar di tanah leluhur mereka sendiri. Negara didorong memberikan pengakuan formal atas wilayah kelola rakyat agar masyarakat memiliki otoritas penuh menentukan arah pembangunan tanpa intimidasi maupun tekanan dari oknum tertentu.
Merespons kritik Advokat Rakyat, Komnas HAM menyebutnya sebagai energi penguat. Lembaga itu menegaskan tidak sekadar melontarkan kritik, tetapi telah membawa sejumlah data dugaan pelaku kejahatan lingkungan dan penyalur sianida ilegal ke tingkat nasional, termasuk ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk diproses hukum, termasuk melalui delik TPPU dalam praktik tambang ilegal yang mengatasnamakan tambang rakyat.
Secara strategis, Komnas HAM Sulteng berkomitmen mengawal sertifikasi dan pengakuan wilayah adat di seluruh Sulawesi Tengah agar tidak mudah dicaplok konsesi perusahaan. Selain itu, pemerintah didesak melakukan audit sosial dan lingkungan terhadap seluruh perusahaan dan pemodal tambang berskala besar yang beroperasi di wilayah adat.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan Advokat Rakyat. Sentilan Anda membuktikan bahwa kita berada di barisan yang sama. Setiap butir sianida yang tumpah di Poboya dan setiap lubang perendaman berskala besar di Vatutela adalah luka bagi masyarakat adat. Kami tidak akan berhenti hingga rakyat Sulteng benar-benar menjadi tuan di tanahnya sendiri,” tegas Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah. JEM











