Morowali Utara, Kolonodale – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kolonodale melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka peringatan Natal 2025, bertempat di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, Kamis (25/12).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi bersama Anggota DPD RI perwakilan Sulawesi Tengah Febriyanthi Hongkiriwang kepada 28 orang WBP sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap proses pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh WBP beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan. Remisi diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta partisipasi aktif warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Dalam kesempatan itu, Bupati Delis Julkarson Hehi membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kesungguhan warga binaan dalam menjalani proses pembinaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan secara objektif dan berkeadilan sebagai bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial,” tegas Bupati dalam sambutannya.
Sementara itu, Kalapas Kolonodale Bambang Hari Widodo menjelaskan bahwa dari 28 WBP penerima remisi, sebanyak 5 orang memperoleh remisi 15 hari, 22 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari.
Ia menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan sekaligus menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri dan menjalani masa pidana dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan menyampaikan bahwa secara keseluruhan terdapat sekitar 138 warga binaan di Sulawesi Tengah yang menerima Remisi Khusus Natal dengan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 2 bulan, setelah memenuhi syarat minimal enam bulan masa pembinaan serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik.
Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Natal di Lapas Kolonodale berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat, menjadi momentum pembaruan harapan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan langkah menuju kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. JEM/HUMAS













