Morowali Utara, Kolonodale – Antusiasme masyarakat Morowali Utara dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) meningkat tajam sejak diberlakukannya program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan hingga tahun pajak 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 900.1.13.1/421/BAPENDA-G.ST/2025 yang mulai diberlakukan sejak 19 November hingga 20 Desember 2025 di seluruh layanan Samsat Provinsi Sulawesi Tengah.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan. Sejak program bergulir, masyarakat tampak memadati kantor pelayanan Samsat Morowali Utara.
Bahkan, sebagian warga sudah antre sejak pagi demi memastikan proses pembayaran pajak dapat dilakukan di hari yang sama. Lonjakan jumlah wajib pajak meningkat signifikan sejak pembebasan denda diberlakukan.
Penerapan penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB hingga tahun 2024 menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan. Banyak warga mengaku baru mampu melunasi pajak karena adanya keringanan tersebut.
Selain mempermudah masyarakat, kebijakan ini juga berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah. Pendapatan harian Samsat Morowali Utara yang sebelumnya berkisar di angka Rp100 juta kini meningkat menjadi sekitar Rp200 juta per hari sejak program dimulai.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak kendaraan bermotor. Pemerintah juga mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Dengan meningkatnya partisipasi masyarakat, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini dinilai mampu mempercepat penyelesaian tunggakan serta mendorong budaya tertib administrasi pembayaran pajak di Morowali Utara.
Dalam wawancaranya, Kepala UPT Pendapatan/Samsat Wilayah XII Morowali Utara, Nurhayati Muhidin Laterey, M.Si, mengatakan:
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini, karena ke depan penghapusan sanksi tidak lagi diberikan kepada yang menunggak pajak, melainkan justru kepada wajib pajak yang aktif dan taat.”
Sementara itu, salah satu pembayar pajak, H. Ramli, mengungkapkan rasa syukurnya terhadap kebijakan tersebut.
“Program ini sangat membantu, karena kami dapat melunasi tunggakan tanpa beban denda. Ini kesempatan yang sangat berarti bagi masyarakat.”
Dengan antusiasme warga yang terus meningkat, program ini diharapkan dapat berkontribusi besar pada peningkatan kepatuhan serta peningkatan PAD Morowali Utara di masa mendatang. JEM













