Morowali Utara – Polres Morowali Utara kembali mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara roda dua, untuk tidak menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar pabrik. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya menciptakan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, terutama yang menimbulkan suara bising, dinilai meresahkan masyarakat. Suara keras yang ditimbulkan kerap mengganggu lingkungan, termasuk aktivitas umum, kawasan pemukiman, hingga fasilitas pendidikan.
Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Budi Prasetyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan knalpot bising bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga termasuk pelanggaran hukum. Ia menyebutkan bahwa aturan terkait hal tersebut telah jelas diatur dalam undang-undang.
“Pengguna knalpot bising melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana satu bulan penjara atau denda sebesar Rp 250.000.
Menurut AKP Budi, penggunaan knalpot standar merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan wujud kedisiplinan pengendara di jalan. Ia menambahkan bahwa lalu lintas yang tertib turut menciptakan suasana berkendara yang harmonis dan aman untuk semua pihak.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat, termasuk para remaja dan pengguna kendaraan roda dua di sekolah maupun komunitas motor. Tujuannya agar kesadaran hukum dan keamanan berkendara semakin meningkat.
AKP Budi berharap imbauan ini dipatuhi masyarakat agar tidak terjadi penindakan di kemudian hari. “Jadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman untuk semua,” tutupnya.
Dengan adanya imbauan ini, Polres Morowali Utara menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan bebas dari gangguan suara kendaraan tidak sesuai standar. JEM










