Penyidik Kejati Sulteng Geledah Kantor Desa Tamainusi dan Rumah Mantan Kades Terkait Dugaan Korupsi CSR Tambang

banner 468x60

Morowali Utara – Penyidik pada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kepala Desa Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Senin (24/11/2025).

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menemukan berbagai dokumen serta barang-barang berharga yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

banner 336x280

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita puluhan sertifikat tanah atas nama AH yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana CSR. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kendaraan bermotor dari berbagai jenis dan kategori.

Adapun barang bukti kendaraan yang turut diamankan meliputi tiga unit excavator, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton double cabin, satu unit Mitsubishi Triton single cabin, serta satu unit mobil Mercy. Selain itu, enam unit sepeda motor turut disita sebagai bagian dari barang bukti.

Tidak hanya itu, penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp50.550.000 beserta sejumlah surat-surat lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti tersebut kini menjadi perhatian utama penyidik dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagian barang bukti hasil penggeledahan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

Kegiatan penggeledahan tersebut turut mendapat pengamanan ketat dari Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum mantan Kepala Desa AH maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh penyidik. (JEM)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *